Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita, 18 Pengedar Diamankan Polres Cimahi

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan (tengah) dan jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Sebanyak 18 pengedar narkoba ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka ditangkap dalam operasi selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2022. 

Total barang bukti yang disita dari tangan para tersangka, 129,62 gram sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis, dan 1.680 butir obat terlarang. 

"Para pelaku ditangkap dari pengungkapan 16 kasus berbeda. Mayoritas ditangkap di Cimahi dan Bandung Barat. Kemudian dikembangkan ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Modus para pengedar, ujar AKBP Imron Ermawan, pertama, sistem tempel atau meletakkan narkoba di satu tempat sesuai kesepakatan dengan pemesan. Kedua, melalui transaksi langsung atau terkenal dengan istilah adu banteng.

AKBP Imron Ermawan menyatakan, tren kasus peredaran Narkoba di Cimahi-KBB secara umum meningkat. Meski begitu akan terus berusaha untuk menindak tegas para pelaku. 

"Umumnya meningkat. Kerena banyaknya pemakai. Tapi kami Polres Cimahi gak akan berhenti memberantas Narkoba tanpa pandang bulu," ujara AKBP Imron Ermawan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 197 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar