SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Mama Muda di Ogan Komering Ilir Cekik Balita hingga Tak Sadarkan Diri Demi Anting Emas
SIBERONE.COM - Seorang mama muda (27) bernama Putri Bin Dul Hasan, warga Desa Rawang Besar Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega mencekik leher bocah berusia 5 tahun hingga tak sadarkan diri.
Aksi itu dilakukan pelaku karena ingin memiliki anting emas yang ada di leher telinga korban berinisial LBM (5). Diketahui, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga, korban adalah cucu tersangka.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal menyebutkan, peristiwa itu terjadi 14 Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.
Selanjutnya tersangka mengajak korban menuju Desa Rawang Rawang, namun di tengah perjalanan tepatnya di kebun duku, tersangka mengajak korban berhenti sebentar dengan alasan untuk menemaninya buang air kecil.
“Seketika itulah tersangka nekat melakukan aksinya kepada korban, mencekik leher dengan menggunakan tali baju milik tersangka,” beber AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA, Ipda Aryuni Aulia, Senin (15/8/2022).
Selanjutnya kata Jatrat, pelaku membekap mata dan mulut korban hingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri. Selanjutnya mengambil anting mas milik korban seberat 1/4 suku dan meninggalkan korban di tempat kejadian.
“Beruntung, korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Alhasil korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah,” ungkapnya.
Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan secara hukum.
Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi pada 12 Agustus sekitar Pukul 05.30 WIB di PT. Mega Hijau Bersama Kebun Kepahyang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat 1/4 suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2 atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Tersangka Bos Judi Togel di Lampung Diamankan Polisi
LPKPI Siap Bergerak Demi Indonesia Aman, Maju dan Sejahtera
Tiga Pelaku Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Sat Reskim Polres Cirebon Kota
2 Warga di Sumut Diamankan Polisi Lantaran Bawa Ganja 15 Kg
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan, ini Motifnya
Video Viral Pria Peras Supir Mobil Box di Pasar Bengkok, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Pencuri 13 Gram Emas dengan Modus Memberi Bantuan Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka
Polresta Delisedang Ringkus Pemuda Pelaku Penyeludupan 8 Bungkus Ganja Seberat 7 Kg
Viral di Medsos Tukang Ojek Dianiaya Penumpang Sendiri, Berikut Kronologisnya
Diamankan Dalam Kasus Narkoba, Polisi Bawa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Keluar Polres Jakarta Pusat
Polda DIY Amankan Tujuh Anggota Sindikat Penyebar Nomor Kontak Anak dan Jadikan Sasaran Aksi Eksibisionis