Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka, Barang Bukti 6 Paket Sabu

Tersangka AF saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (sumber foto: iNews.ID)

 

 

SIBERONE.COM - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF. Dia diamankan saat sedang menunggu pelanggan, Jumat (19/8/2022). 

AF merupakan warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan AF berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

"Tersangka AF kami tangkap saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah rumah di Desa Sungaiselan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Windaris mengatakan saat penggeledahan terhadap AF, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.

Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurugan penjara di atas lima tahun,” katanya.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar