Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka, Barang Bukti 6 Paket Sabu
SIBERONE.COM - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF. Dia diamankan saat sedang menunggu pelanggan, Jumat (19/8/2022).
AF merupakan warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan AF berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
"Tersangka AF kami tangkap saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah rumah di Desa Sungaiselan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Windaris mengatakan saat penggeledahan terhadap AF, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurugan penjara di atas lima tahun,” katanya.
Sumber: iNews.ID
Berita Lainnya
Janda Muda di Batam Diamankan Saat Hendak Transaksi dengan Polisi yang Menyamar
Sat Narkoba Polres Inhil, Kembali Berhasil Amankan 2 Pemuda Diduga Pelaku Shabu
Bupati Brebes Ajak PERADI Membantu Masyarakat Pencari Keadilan
PT Panca Tunggal Knitting Mill Diduga Berikan Pesangon Karyawannya Tidak Sesuai
Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda Kampar Diciduk Polisi
2 Tersangka Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan Diamankan Polres Inhil
Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim
Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Pekalongan Amankan 2 Pelaku Currat
Dampingi Tim Tracking Contact, Babinsa Berikan Imbauan
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Catut Nama Kapolri, Terduga Makelar Kasus Natalia Rusli Masih Bebas
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar