Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kuansing Amankan 2 Tersangka

Ilustrasi, 2 orang  laki-laki yang berinisial JP als J (38) tahun dan TW als C (28) tahun diamankan polisi, diduga lakukan penyalahgunaan narkotika (sumber foto: Tribunnews.com)

 


SIBERONE.COM - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 orang  laki-laki yang berinisial JP als J (38) tahun dan TW als C (28) tahun di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 16.00 wib. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 16.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JP als J  di depan bengkel dan TW als C dan didalam rumahnya di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya," Kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, S.H., M.H, Selasa (16/08/2022).

Dari hasil penangkapan terhadap 1 orang laki-laki JP als J didepan bengkel didesa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singjngi yang mana ditemukan barang bukti yaitu 1 perangkat alat hisap shabu atau bong dan kaca pirex 

Dari hasil keterangannya bahwa ia menerima narkotika jenis shabu dari TW als C, setelah dilakukan pengejaran sekira pukul 16.30 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap TW als C yaitu didepan sebuah rumah Desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi berikut ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu didalam dompet dalam rumah TW als C  dan berdasarkan hasil introgasi, TW als C  mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari inisial I (DPO).

 


Sumber: Riaulink.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar