Upaya Tekan Pernikahan Dini, PA Bersama Dinkes Inhil Gelar Kerjasama
SIBERONE.COM - Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Tembilahan Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Kantor Pengadilan agama Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir jl. Soebrantas Tembilahan, Jum'at (29/7/22).
Kerjasama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dalam rangka memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah dibawah umur serta memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.
Atas hal tersebut, maka upaya sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi pernikahan dalam menjalani pernikahan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Tembilahan.
Dalam sambutannya, Wachid Baihaqi selaku Ketua PA Tembilahan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri MoU ini. Acara ini ada dan terlaksana karena perintah dari Mahkamah Agung dengan adanya MoU ini, untuk proses dispensasi nikah.
"Demikian agar adanya syarat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, baik itu Puskesmas ataupun Rumah Sakit berupa data kesehatan baik jasmani maupun rohani, untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan, apakah dispensasi nikah ini diberikan atau tidak kepada calon pengantin," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan hal ini dapat membantu Hakim dalam mengambil keputusan, dan mampu menyadarkan masyarakat untuk mengambil langkah yang tepat.
"Semoga ini bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik. Semoga hal ini dapat kita sosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah," jelas Ketua PA Tembilahan.
Adapun Pak Budi N Pamungkas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil menyampaikan sambutannya akan terus membantu dalam penanganan di bidang medis.
"Kami dari Dinas Kesehatan tentunya akan membantu dengan cara mengeluarkan data baik secara psikologis maupun biologis untuk menekan pernikahan dini ini," ujarnya.
Pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari Dinas Kesehatan yang bisa bersinergi dengan Pengadilan Agama Tembilahan. Usia yang belum cukup matang dalam psikologis akan berpengaruh ketika akan menjadi seorang ibu atau seorang ayah. Masalah reproduksi yang belum cukup umur juga bisa berpengaruh untuk janin. Langkah ini adalah hal yang positif.
Wartawan: Ema
Berita Lainnya
Bupati Tegal dan Forkopimda Ziarah ke Makam Para Leluhur
Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Malausma
Membanggakan! Wakil Jateng Raih Juara 3 Bhayangkara Mural Festival Tingkat Nasional
Polres Kepulauan Seribu dan Jajaran Bagikan 2000 Masker Medis Gratis ke Warga 8 Pulau
Warga Desa Air Tawar Sambut Baik Program Jamsostek dari RPU dan BPJS ketenagakerjaan
Desa Kartikajaya Rayakan Ulang Tahun Emas
Harapkan Sitkamtibmas Terus Aman dan Kondusif, Polres Puncak Jaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama
FKUB Sulteng Ingatkan Semua Waspadai Potensi Penyebaran Radikalisme
Didatangi Bupati Tegal, Rumah Watri Janda Lansia Direhab
Menjadi Motivator Pengusaha untuk Berbagi dengan Sesama, Ini Pesan H. Iskandar
Seleksi CASN PPPK, Polsek Tulis Lakukan Pengamanan
Roboh Diterpa Hujan dan Angin, Babinsa Koramil Pagerbarang Sigap Bersihkan Puing-Puing Bangunan Rumah Warga