Diupah 70 Juta, Dua Kurir Sabu Lintas Negara Diringkus Datresnarkoba Polres Sleman

Satresnarkoba Polres Sleman amankan Dua kurir sabu (sumber foto: JPNN.com)

 

 

SIBERONE.COM - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu diringkus Datresnarkoba Polres Sleman. Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DJP (26) warga Lampung Selatan dan EK (24) warga Kalimantan Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan kedua pelaku merupakan kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan yang sebelumnya telah berhasil diungkap di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah," kata AKP Irwan pada Kamis (28/7).

Pihak kepolisian mengendus adanya informasi pengiriman sabu-sabu menggunakan bus antarprovinsi. 

"Kemudian, Satresnarkoba Polres Sleman berkoordinasi dengan Polda Lampung melakukan penangkapan kedua tersangka di Jln Lintas Timur KM 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung," jelasnya. 

AKP Irwan mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 10 kilogram yang disimpan dalam koper.

"Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Pulau Jawa," ujar dia. 

Dikatakan bahwa kedua kurir mendapatkan masing-masing upah sebesar Rp 70 juta dan Rp 30 juta dari hasil mengirim barang haram tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

 


Sumber: Jpnn.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar