Bawa Sabu Sebanyak 13 Kg, Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Sumsel Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi, Niko Rafhika alias Niko, pengedar sabu sebanyak 13 kilogram dan 2.200 butir ekstasi di Lubuklinggau, Sumsel dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau (sumber foto: HarianSIB.com)

 

 

SIBERONE.COM - Niko Rafhika alias Niko, pengedar sabu sebanyak 13 kilogram dan 2.200 butir ekstasi di Lubuklinggau, Sumsel dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). Terdakwa yang ditangkap pada 2021 ini terlihat tegang dan gelisah mendengar JPU membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pledoi akan disampaikan minggu depan.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan, terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Akbar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa pernah dihukum pada tahun 2012 dalam kasus narkotika.

"Nah di dalam Lapas narkotika Muara Beliti rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 kg sabu dan 2.200 butir ekstasi tersebut," katanya.

Dalam perkara ini terdakwa menyimpan barang haram itu, sampai yang diperintahkan Helmi datang untuk mengambilnya. Terdakwa dijanjikan menerima upah Rp50 juta rupiah apabila barang bukti sudah diserahkan kepada orang suruhan.

Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 kantong dengan berat 13 kg, melainkan ada 15 kantong sabu. Namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang Palembang. "Sisanya 13 kantong lagi dan itu menunggu perintah selanjutnya," katanya.

Hal yang paling memberatkan terdakwa merupakan jaringan antarprovinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang.

"Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah," katanya. 

 

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar