Cekcok Maslaah Rumah Tangga, Suami di Sidoarjo Banting Istri Hingga Tewas
SIBERONE.COM - Seorang suami berinisial AJ tega membanting istri sirinya sendiri yang berinisial YT hingga meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo.
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur membenarkan informasi tersebut bahwa YT ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (18/7).
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo Sabtu mengungkapkan korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.
"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," katanya di Sidoarjo.
Ia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.
"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," kata dia.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.
"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.
"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Sangketa Lahan Warga VS SKK-Migas, PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan
2 Tersangka Pelaku Pembunuhan di Jalan Siak Hulu Diamankan, Motif Diduga Karena Dendam
LQ Indonesia Lawfirm Tegaskan Proses Hukum Terkait Laporan Penipuan Terhadap Natalia Rusli Tetap Lanjut
Asik Pesta Sabu, 2 Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Wartawati Korban Kasus Pelecehan Sexual yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Pengacara Meminta Pendampingan ke UPT PPA
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Tengkap Dua Orang Pelaku Narkotika di Pekan Arba
Warga Kuansing Diamankan Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba
Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Sudah Ditangkap Polisi
Janjikan Pekerjaan dengan Imbalan Uang, 2 Pria di Duri Diringkus Polisi
Buntut Pelecehan DPRD Tangerang, Miftahul Adib Akan Dilaporkan
Kedapatan Menanam Ganja di Rumah, Seorang Nelayan Diboyong ke Polres Subang