Polresta Delisedang Ringkus Pemuda Pelaku Penyeludupan 8 Bungkus Ganja Seberat 7 Kg
SIBERONE.COM - Personel Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 7 kilogram (kg) di Jalinsum Lubuk Pakam - Siantar, Selasa (19/7/2022).
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain mengatakan pihaknya menggagalkan 8 bungkus ganja yang sudah dilakban diselundupkan dari Aceh seberat 7 kg di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang.
"Tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh diamankan dan dimintai keterangan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi adanya pria yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi narkoba jenis ganja . Barang haram ini hendak diselundupkan lewat Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.
Informasi yang diperoleh, petugas yang sudah siaga melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas. Selanjutnya, tim memberhentikan bus dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.
Usai mengamankan kardus dan tas milik tersangka dari dalam bagasi mobil bus tersebut, saat dibuka ditemukan di dalamnya delapan bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban cokelat.Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke seseorang dengan inisial E di kota Bukit Tinggi.
Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, tersangka ditangkap dan barang bukti narkoba jenis ganja turut disita. "Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram," katanya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka MR dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
23 Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Batang
Nekat Curi Motor di Uin Suska Riau Untuk Biaya Istri Bersalin, Pelaku Patah Tulang Diamuk Masa
Tersangka Spesialis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polsek Gemuh
Jadi Korban Hipnotis, Pengunjung Mall Pekanbaru Kehilangan Rp30 Juta
Curi Motor Dalam Rumah, Residivis Ini Berhasil Ditangkap Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil
Ayah di Palangkaraya Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Korban Alami Trauma Berat
Bawa 2 Karung Ganja dari Penyabungan, 4 Pelaku Ditangkap Polres Pasbar
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan dan Penggelapan Investasi Bodong
Judi Sabung Ayam di Gowa Digrebek Polisi, 1 Ekor Ayam, Arena Sabung Ayam dan 7 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap Berhasil Digagalkan Polda Jateng
Polres Batang Sita Ribuan Petasan
Nasib Apes, Pelaku Curanmor di Muarojambi Dihakimi Massa