Terapkan PPKM Level 1, Polsek Marga Sasar Pasar dan Tempat Keramaian

Polsek Marga - Polres Tabanan gencar lakukan himbauan protokol kesehatan di pasar (sumber foto: Humas Polres Tabanan)

 

 

SIBERONE.COM - Mencegah terjadinya penyebaran covid19 varian baru Polsek Marga - Polres Tabanan gencar lakukan himbauan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Marga - Polres Tabanan. Seperti pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pagi, tampak personil Polsek Marga memasuki pasar tradisional Marga untuk melakukan himbauan prokes.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta S.H., M.H., mengatakan bahwa Yustisi Prokes merupakan kegiatan rutin.


"Kegiatan ini yustisi prokes ini dilakukan adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ops Amanusa II  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa - Bali  sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 33 th 2022 dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022," ucap Kapolsek Marga.

Kapolsek Marga lebih lanjut menyampaikan bahwa menyasar ke ruang publik.

"Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan personil unit patroli Samapta Polsek Marga, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah Pasar tradisional Marga,  tempat parkir, pertokoan, perbankan, dan pasar tradisional Belayu serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan," ungkap Kapolsek Marga.

Kapolsek Marga juga menyampaikan  selain menghimbau  masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3. 

"Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Di beberapa wilayah telah ditemukan adanya covid19 sub variant baru BA. 2.75. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksin ke-3 booster wajib dilakukan." tegas Gede Budiarta.

Kapolsek Marga juga berujar bahwa kewajiban vaksin tertuang dalam surat edaran.

"Kewajiban untuk vaksinasi dosis lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru. Mari kita semua sukseskan vaksinasi booster  dan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

"Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan Masker," tutup Kapolsek Marga.

 


Wartawan: Agus romadhon


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar