Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Terapkan PPKM Level 1, Polsek Marga Sasar Pasar dan Tempat Keramaian
SIBERONE.COM - Mencegah terjadinya penyebaran covid19 varian baru Polsek Marga - Polres Tabanan gencar lakukan himbauan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Marga - Polres Tabanan. Seperti pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pagi, tampak personil Polsek Marga memasuki pasar tradisional Marga untuk melakukan himbauan prokes.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta S.H., M.H., mengatakan bahwa Yustisi Prokes merupakan kegiatan rutin.
"Kegiatan ini yustisi prokes ini dilakukan adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ops Amanusa II dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa - Bali sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 33 th 2022 dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022," ucap Kapolsek Marga.
Kapolsek Marga lebih lanjut menyampaikan bahwa menyasar ke ruang publik.
"Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan personil unit patroli Samapta Polsek Marga, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah Pasar tradisional Marga, tempat parkir, pertokoan, perbankan, dan pasar tradisional Belayu serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan," ungkap Kapolsek Marga.
Kapolsek Marga juga menyampaikan selain menghimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.
"Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Di beberapa wilayah telah ditemukan adanya covid19 sub variant baru BA. 2.75. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksin ke-3 booster wajib dilakukan." tegas Gede Budiarta.
Kapolsek Marga juga berujar bahwa kewajiban vaksin tertuang dalam surat edaran.
"Kewajiban untuk vaksinasi dosis lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru. Mari kita semua sukseskan vaksinasi booster dan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
"Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan Masker," tutup Kapolsek Marga.
Wartawan: Agus romadhon





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain