SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Mahasiswa di Aceh Utara Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
SIBERONE.COM - NS, (29) seorang mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi (8/7/2022) ditangkap aparat Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah di Desa Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan dari keluarga korban.
"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap korban pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).
"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi," tambahnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba-tiba dihampiri pelaku yang saat itu menjadi tetangga korban dan diajak ke kamar pelaku. Baca: Kebakaran Hutan Kembali Melanda Rokan Hulu Riau, 50 Hektare Dilalap Api.
"Korban dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, Dan diancam supaya tidak bercerita pada orang tuanya. Usai kejadian bunga mengeluh sakit pada kemaluannya," kata Kompol Ryan.
Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, korban pun menceritakan kejadian pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Saat ditangkap, NS tidak melawan," sebut Kompol Ryan.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Sat Reskim Ungkap Bukti Baru Hasil Penyidikan Tindak Pidana Fidusia Adanya Gudang di Ciperna
Pulang dari Pasar, Pedagang Emas di Agam Dirampok Lalu Ditembak
Polres Klaten Ungkap Peristiwa Balon Udara Pembawa Petasan
Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Kembali Ringkus Kurir Narkoba
Agresif dan Lebih Tegas Berantas Narkoba, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka
Tim Resmob dan Satreskrim Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda yang Diduga Bandar Judi Online SGP
Dua Pelaku Narkotika Diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis, 1 Anggota Penggiat Lembaga Anti Narkotika
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu
Pelaku Maling Motor Menangis dan Minta Ampun Saat Ditangkap Warga
Pemalak yang Sempat Viral di Medsos, Berhasil Diringkus Petugas
Sat Reskim Ungkap Bukti Baru Hasil Penyidikan Tindak Pidana Fidusia Adanya Gudang di Ciperna
Selundupkan Narkoba Dalam Botol Susu Bekas, IRT Asal Bangkalan Jawa Timur Diringkus Polisi