Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
3 Pelaku Perdagangan Orang di Batam Diamankan Pola Kepri
SIBERONE.COM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
"Penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022 lalu," katanya saat press release Jumat (8/7/22).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat 9 PMI dari Kepri yang dipekerjakan di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, seperti tindak kekerasan. Kemudian, mendapati laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pendalaman dan didapati bahwa salah satu pelaku berada di Kota Batam.
"Setelah melakukan pendalaman, pada 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di Perumahan Permata Regency," bebernya.
Selanjutnya, setelah berhasil menangkap 2 pelaku tersebut, tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.
"Ketiga pelaku ini merupakan pengurus dan perekrut 9 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja. Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook," katanya.
Ke 9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.
"Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target," katanya.
Dijelaskannya, para korban ditarget 3 korban dalam satu hari, jika tidak akan di strum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.
Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Seorang Pria Ditangkap Polresta Pekanbaru Diduga Lakukan Penganiayaan
Sering Transaksi Sabu di Jalan M. Boya Pria Ini Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal
Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Konten Tawuran yang Membawa Korban Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Lima Orang Pemuda Desa Diduga Tersangka Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir
Tidak Hanya Ancam Dunia Pendidikan, KKB Teror Dunia Penerbangan di Papua
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Mobil Parkir di Demak
4 Pelaku Curas di PT. SAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tegal, 1 Pelaku DPO
Sebar Berita Hoax, Tersangka MK Diancam 12 Tahun Penjara
LPKPI Siap Bergerak Demi Indonesia Aman, Maju dan Sejahtera
Sesosok Mayat Ditemukan Warga di Area Balongan Desa Kaligangsa Kulon