Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Kapolres Tabanan Gelar Pengungkapan Kasus Spesialis Jambret di Tiga TKP
SIBERONE.COM - Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra,S.I.K., M.H., merelease kasus pencurian dengan kekerasan/jambret yang terjadi di 3 TKP di wilayah hukum Polres Tabanan. Pelaksanaan release berlangsung di depan lobby Polres Tabanan. Senin (04/07/2022) pukul 10.00 wita.
Kapolres Tabanan dalam release tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta, S.H. dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tabanan mengungkapkan kronologi kejadian pelaku curas melakukan aksinya kepada seorang IRT asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan
"Penangkapan terhadap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) jambret tersebut berawal dari kejadian yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Ni Nyoman Bidani, 34 tahun, asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 09.00 Wita, korban sedang naik kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7873 HG datang dari pasar dibuntuti oleh pelaku ditengah perjalanan, perhiasan korban berupa kalung dijambret. Saat kejadian tersebut korban melakukan perlawanan sehingga antara korban dan pelaku akhirnya terjatuh. Korbanpun berteriak mengatakan "jambret" sehingga warga sekitar TKP berdatangan. Serta salah satu warga sempat melakukan penendangan terhadap pelaku yang kemudian melarikan diri ke wilayah perkebunan warga. Korban menyampaikan kepada personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan yang datang ke TKP di Banjar Dinas Pupuan, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, bahwa pelaku yang menggunakan kendaraan Scoopy warna hitam DK 4112 ACR tersebut dengan ciri-ciri : laki laki, badan kekar, menggunakan jaket Hoodie warna abu abu-abu," ungkap Kapolres Tabanan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Tabanan bahwa personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di perkebunan warga kurang lebih 300 meter dari TKP
"Kemudian pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang bernama Kadek Agus Hermanjaya, laki laki, 36 tahun yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dari Kejadian ini korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dengan kerugian Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)," kata Kapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan dalam releasenya mengatakan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan curas.
"Dari hasil pengembangan pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di jalan raya jurusan Pupuan - Antosari, Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 dengan kerugian Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan di Banjar Bolangan Desa Babahan, Kecamatan Penebel , Kabupaten Tabanan. Dengan kerugian Rp.5.800.000-, (lima juta dalam ratus ribu rupiah). Pelaku yang residivis berdasarkan pendalaman pernah pula melakukan tindak pidana yang sama di Gianyar tahun 2018, di wilayah Gerokgak - Buleleng 1 kali, di wilayah Kecamatan Busungbiu - Buleleng 1 kali, di wilayah Panji - Buleleng 1 Kali. Tersangka
Kadek Agus Hermanjaya, yang berbadan gempal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Tabanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini berupa 1 Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam strip putih merah dengan No Polisi DK 4112 ACR, 1 buah jaket hoodie abu-abu, 1 buah baju kaos hitam pendek gambar bendera inggris, 1 buah celana pendek merah under armor,1 buah hp samsung A33, 1 buah tas pinggang merk Fitletic, 1 buah kalung emas 30 gram beserta liontin, 1 buah baju putih oblong dan 1 buah celana strait jeans.
Kapolres Tabanan dalam penutupan Release tersebut juga menghimbau kepada ibu ibu untuk tidak menggunakan perhiasan emas yang berlebihan saat pergi ke Pasar terlebih lagi naik kendaraan sendirian.
"Mari kita semua peduli terhadap keselamatan diri sendiri, karena menggunakan perhiasan emas yang berlebihan di jalan raya atau saat pergi ke pasar dapat mengundang terjadinya tindak pidana khususnya pencurian dengan kekerasan / Jambret " tutup Kapolres Tabanan.
Wartawan: Agus romadhon





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain