Bejat, Seorang Pria di Kampar Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

Pelaku pencabulan 3 anak dibawah umur diamankan polisi (sumber foto: Riauterkini.com)

 


SIBERONE.COM - Lakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur, seorang pria paru baya diringkus Jajaran Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Senen (4/7/2022).

Kejadian ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, orang tua korban RM (35) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Siak Hulu. Korban ialah RB (8) tahun, CM (6) tahun dan LL (9) tahun. Sedangkan pelaku adalah PA (35) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Pelapor yang baru pulang kerja mencari anaknya yang dititipkan di rumah kakak iparnya, kemudian pelapor bertanya kepada anaknya yang bernama FR dan mengatakan bahwa korban CM sedang berada di rumah pelaku.

Lalu FR menjemput korban, namun rumah kontrakan pelaku dalam keadaan terkunci dan pelapor melihat anaknya CM dan RB berlari dari pintu belakang rumah pelaku dan masuk ke rumah kakak iparnya.

Kemudian pelapor membawa anaknya pulang dan bertanya kepada anaknya melakukan apa saja di rumah pelaku. Dengan polosnya korban CM menjelaskan betapa biasanya pelaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan ketiga korban.

Bak disambar petir, pelapor yang kaget mendengar cerita anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu seusai menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku PA, setelah diketahui keberadaan pelaku yang sempat kabur dan berhasil menemukan lokasi pelaku yang ternyata berada di Duri. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban yang mensetubuhi dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju kaos berwarna merah bertuliskan hello kitty, celana panjang berwarna cream bertuliskan little boboho, baju kaos warna hitam bertuliskan just saw the universe change russty dan celana pendek warna biru.

Kapolsek Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. Sos membenarkan penangkapan ini dan mengatakan bahwa pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar