Imingi Uang, Kades Kota Way Rudapaksa Keponakan Sendiri
SIBERONE.COM - Kepala Desa Kota Way, Ferry Armansyah, tega merudapaksa ABG berusia 17 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Perbuatan bejat pelaku telah dilangsungkan berkali-kali hingga akhirnya terbongkar.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
"Korban yang hanya mengenyam pendidikan SMP, ternyata masih keponakan kades itu. Sehari-hari, korban tinggal bersama keluarganya di sebuah gubuk, areal kebun jagung milik pelaku," katanya, Selasa (28/6/2022).
Kasus rudapaksa ini pertama terjadi pada awal Mei lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi kebun jagung miliknya, di Dataran Tangga Panjang, Dusun II, Desa Kota Way.
"Menjelang istirahat siang, tersangka menghubungi korban dan menanyakan lagi di mana dan dengan siapa di rumah. Mendengar korban sedang sendiri, pelaku langsung menuju ke pondok korban," jelasnya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung menarik korban ke dalam pondok. Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga menawarkan uang Rp150 ribu kepada korban dan langsung memerkosanya.
"Setelah selesai, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Begitu pun dengan kejadian yang kedua, pada 16 Juni, jam 10 pagi. Korban diperkosa usai pembagian bantuan langsung tunai," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan nafsu melihat kemolekan tubuh korban. Dia bahkan mengatakan, tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan membayar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Sepanjang Juli, Polresta Denpasar Ringkus 54 Orang Tersangka Kasus Narkoba
Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007
Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Anak DPRD di Bali Ditangkap Polisi
Ungkap Tiga Jaringan Dengan BB 24,4 KG Sabu 6 Pelaku Dibekuk, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Brantas Narkoba
Gunakan Airsoftgun, Koboi Jalanan Pengendara Fortuner Dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
Dolfie Rompas: Terdakwa Tidak Memberikan Keterangan Apapun Dalam Akta Perubahan
Sedang Asik Pesta Sabu 3 Pria di Tembilahan Digerebek Polisi, Salah Satu Oknum ASN
Pelaku Penusukan WNA Timor Leste Diamankan Polresta Yogyakarta
Dapat Informasi Penampungan PMI, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 42 Pekerja Ilegal ke Malaysia
Terduga Pencuri Hp dan Uang di Keritang Berhasil Diamankan Polisi
LQ Indonesia Lawfirm Tegaskan Proses Hukum Terkait Laporan Penipuan Terhadap Natalia Rusli Tetap Lanjut