Polres Pekalongan Tetapkan 8 Sasaran Khusus Dalam Operasi Patuh Candi 2022

Polres Pekalongan gelar operasi Patuh Candi 2022, (sumber foto: Humas Polres Pekalongan)

 

 

 

 

SIBERONE.COM - Operasi Patuh Candi digelar polisi dengan razia kendaraan di sejumlah wilayah, sampai 14 hari, yakni pada 13-26 Juni 2022 yang digelar Operasi Kepolisian resor (Polres) Pekalongan.

 

Dalam pelaksanaannya, operasi patuh candi menetapkan beberapa sasaran razia diantaranya :

 

1. Knalpot Bising

 

2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam

 

3. Balap Liar

 

4. Melawan arus.

 

5. Menggunakan HP saat mengemudi

 

6. Tidak memakai helm SNI

 

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

 

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Aries Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H menjelaskan tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

 

Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

 

“Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” kata Ipda Heru.

 

 

 

Wartawan: Suyanto


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar