Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 14 Unit Truk Tonase Berat

personil Satlantas Polresta Pekanbaru,(Sumber foto:Humas polres)

SIBERONE.COM - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, tindak tegas kendaraan Truk Tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan Tonase berat, Rabu (08/6/2022).

Kegiatan penindakan dilakukan di Jalan HR Subrantas, Panam. Selain melakukan penindakan personil Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas. Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P. S.Sos., S.I.K mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para Sopir Truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. 

'selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat," tegas Kasat Lantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat dilakukan dengan cara Patroli mobile sejak Pagi hari dan sebanyak 14 Truk bertonase berat dilakukan penindakan Tilang. Penindakan terhadap kendaraan Tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

 

(Aris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar