Pelaku Pencurian Motor di Siak Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka pelaku pencurian motor di Siak (sumber foto: Goriau.com)

 

SIBERONE.COM - NP (34) warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Kampar, Riau atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.


Pelaku ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu usai melakukan aksinya di depan Musala Mukhsin yang berada di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jumat (3/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Ia melakukan pencurian dan pemberatan pada Honda Scoopy BM 4470 AAB milik Bustami (40) Jalan Kelapa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BM 4470 AAB, set kunci T dan fotocopy STNK.

Awal mula kejadian ini ketika korban sedang salat Subuh di mushala Mukhsin, kemudian korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di parkiran. Tidak lama setelah itu seusai salat, ketika korban akan pulang kerumahnya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, usai terima laporan dari korban Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Selanjutnya, untuk unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Baru, mengetahui hal tersebut Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti dan akhirnya ditemukan.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Ditambah kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor tersebut dengan kunci T.

"Pelaku sudah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUH Pidana,"tegas Zuhri.

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar