Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
JN Warga Tembilahan Diduga Bandar Shabu Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis shabu.
Bahkan saat penangkapan pada Rabu (18/5) lalu ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.
Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, di sana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Tak ingin berlama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan," sebutnya.
Di sana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Ridwan.
Sumber: Polsek KSKP Tembilahan
Berita Lainnya
Seorang Tersangka Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, Sudah Beraksi di 26 Titik
7 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Pada PT. ASABRI
Imingi Uang, Kades Kota Way Rudapaksa Keponakan Sendiri
Sidang Gugatan Pedagang Ayam Terhadap Diskoperindag Kabupaten Pemalang Memasuki Babak Pemeriksaan
Berada di Atas Gunung, TMMD Desa Brenggolo Memiliki Kepuasan Tersendiri
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Kadisdik Pekanbaru Sebut Dugaan Pungli Kabid SD Adalah Tindakan Pribadi, Laporkan Saja
Miliki 21 Paket Shabu, Warga Tembilahan Ini Berhasil Diciduk Polisi
Leo Bakal Dikriminalisasi Lagi, Fachrul Razi Mensinyalir Pelapor dan Bareskrim Polri Main Duit
Tujuh Pemilik Sabu 86.8 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup