Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Polres Kampar Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu
SIBERONE.COM - Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.
Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Sumber: Riaupos.co
Berita Lainnya
JMHI Gelar Aksi Jilid III di Depan Gedung KPK dan Mabes Polri, Segera Tangkap dan Periksa RM
Beri Efek Jera, Orangtua AG 16 Tahun Diduga Korban Penganiayaan Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Jadi Selingkuhan Oknum DPRD Kabupaten Cianjur Dilaporkan ke BK fan DPP Partainya
Lakukan Pemerasan, Oknum Satpol PP di Bandarlampung Dipecat
Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pembakaran Lahan di Desa Belantaranya
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Tersangka
Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Barang Bukti 20 Bungkus Plastik Sabu
Tiga Perampok BLT di Deliserdang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Turut Diamankan
Diduga Bawa Sajam dan Lakukan Pemerasan, Juru Parkir di Pekanbaru Diamankan Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Polsek Kempas Berhasil Tangkap Dua Pemuda Pencuri Tabung Gas
Giliran Kuasa Pengguna Anggaran Diperiksa Kejari Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi Proyek DIC Duri