Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Bupati Inhil Ikut Acara Pengarahan Persiden RI dalam Rangka, Percepatan P3DN Pada Barang/Jasa
SIBERONE.COM - Bupati Inhil Drs. HM. Wardan MP. Mengikuti Acara Arahan Presiden RI Dalam Rangka Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada barang/Jasa, Secara Virtual yang bertempat di Ruangan Multimedia Diskominfo Pers komplek kantor Bupati Inhil, Selasa (24/05/2022) sore.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap aksi afirmasi peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Joko Widodo juga menginstruksikan beberapa hal kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres, dan sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP.
Selanjutnya, kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Turut mendampingi Bupati, Kepala Inspektorat, Kadis Perindag, Kadis PUPR, kepala Bapenda, dan Sekretaris Perindag.





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM