Gelombang 1 Terpenuhi, SMK Global Cendikia Buka PPDB Gelombang Ke-2
Komitmen Polres Inhil, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
Polsek Meranti Tangkap Seorang Wanita Honorer yang Diduga Menilap Bansos
SIBERONE.COM - Polsek Merbau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap seorang wanita yang menilap bantuan sosial.
Kapolsek Merbau Iptu Aguslan mengatakan, pelaku berinisial RA (36), yang bertugas sebagai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TSKS) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti.
"Pelaku kami tangkap, Kamis (19/5/2022). Pelaku berinisial RA, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah Desa Bantul, Kecamatan Putripuyu," ungkap Aguslan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, pelaku dijebloskan ke penjara atas laporan warga ke Polsek Merbau pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Kasus ini terungkap berawal salah seorang warga bernama Lili hendak mengambil bantuan berupa sembako. Saat itu, bantuan untuk Lili tak bisa dicairkan.
Lili kemudian datang ke Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan terkait dengan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di E-Warung di Desa Bantul.
Namun, pihak bank menyampaikan kepada Lili bahwa dirinya dan beberapa warga penerima bantuan lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, bantuan untuk penerima tak bisa dicairkan.
"Pelaku RA selaku TSKS sebelumnya mengirimkan surat kepada pihak bank bahwa warga penerima bantuan itu sudah meninggal dunia," kata Aguslan.
Selanjutnya, kata dia, salah seorang korban (pelapor) menerima pesan WhatsApp dari temannya, Lili, berupa foto lembaran surat dengan judul data BPNT yang meninggal dunia beserta ahli warisnya se-Kecamatan Tasik Putripuyu tahun 2019.
Korban melihat ada namanya pada daftar nama-nama penerima bantuan yang disebut pelaku sudah meninggal dunia.
Dalam surat itu, juga tercatat bahwa bantuan diberikan kepada ahli waris bernama Saharudin, yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari korban.
"Merasa dirugikan dan tidak terima perbuatan pelaku RA, korban melaporkannya ke kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sebut Aguslan.
Setelah mendapat laporan, petugas menangkap pelaku RA.
Aguslan menyebutkan, saat ini RA ditahan di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.
Hari ini, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," jelas Aguslan.
Sumber: Kompas.com
Berita Lainnya
Soal Ternak Diduga Labrak Perda, PW Kumala Layangkan Surat Audensi ke DPRD Lebak
Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan BST ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Ditreskrimsus Polda Sulsel Tangkap 3 Terduga Pelaku Bandar Togel Online Jaringan Hongkong
Peras Pekerja di Desa Teluk Meranti, 3 Pelaku Diamankan Polres Pelelawan
Segera Hadir Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) dan Uji Kompetensi Hukum Kontrak (UKHK) di Kota Bandung
Polres Kuansing Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Dapat Laporan Masyarakat, Polda Kalteng Gerebek 3 Pabrik Miras Ilegal
Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Diduga Edarkan Narkoba
Korban Koperasi Sejahtera Bersama Tunjuk LQ Indonesia Lawfirm Tangani Kasus Gagal Bayar
2 Warga Tanjunguban Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Judi Online
Hitungan Jam Usai Terima Laporan, Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pria Diduga Pelaku Pencurian HP
Cekcok Maslaah Rumah Tangga, Suami di Sidoarjo Banting Istri Hingga Tewas