Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Ilustrasi tersangka pidana diamankan (sumber foto: Repro Instagram Narkoba Metro)

 


SIBERONE.COM - Dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dijatuhkan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat, 20 Mei 2022.

Para terdakwa itu dalam kasus narkoba ini, sebagai kurir sabu tersebut.

Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Mujiburrahman alias Muji dan Fahrul Razi alias Fahrul. Keduanya, merupakan warga Aceh.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua tersangka dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai oleh Teuku Syarafi.

Dalam amar putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.


Sumber: Viva.co.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar