Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
SIBERONE.COM - Dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dijatuhkan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat, 20 Mei 2022.
Para terdakwa itu dalam kasus narkoba ini, sebagai kurir sabu tersebut.
Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Mujiburrahman alias Muji dan Fahrul Razi alias Fahrul. Keduanya, merupakan warga Aceh.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua tersangka dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai oleh Teuku Syarafi.
Dalam amar putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Sumber: Viva.co.id
Berita Lainnya
Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Barang Bukti 20 Bungkus Plastik Sabu
Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Togel Jenis Sie Jie Online
Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?
Polisi Amankan Seorang Pemburu Harimau di Inhu
Kajari Pekanbaru Prihatin dan Pastikan Mengusut Laporan Tentang Dugaan Korupsi Mantan PLT Sekwan DPRD Badria Rikasari
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pekalongan
Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap Petugas
Pelaku Curanmor di Kampus UIN Suska Riau Pekanbaru Berhasil Diungkap Polres Tampan
Polsek Sragi Polres Pekalongan Amankan 2 Pelaku Terduga Judi Remi, 2 Lagi DPO
Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan
Korban Koperasi Sejahtera Bersama Tunjuk LQ Indonesia Lawfirm Tangani Kasus Gagal Bayar