Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Warga Kuansing Diamankan Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba
SIBERONE.COM - NI, warga Pulaukopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak bisa berkutik saat ditangkap polisi. Saat itu, ia sedang menunggu pelanggan sambil bermain di sebuah warnet di Kelurahan Pasarbenai.
Peristiwa penangkapan pemuda ini terjadi pada Selasa (17/5/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. NI sempat mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan narkotika di suatu tempat, posisinya tidak jauh dari pelaku.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp750 ribu. Uang itu hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi, ada lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang kita amankan. Kemudian, ada juga Hp sebagai alat komunikasi untuk transaksi," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, Rabu (18/5/2022) di Telukkuantan.
Dikatakan Nababan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Pulaukopung. Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkaplah NI.
"Sekarang pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar Nababan didampingi Kasubag Humas, AKP Tapip Usman.
NI disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Goriau.com
Berita Lainnya
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
PT Panca Tunggal Knitting Mill Diduga Berikan Pesangon Karyawannya Tidak Sesuai
Makelar Kasus, Pegawai Bank Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sat Narkoba Polres Inhil, Kembali Berhasil Amankan 2 Pemuda Diduga Pelaku Shabu
Dua Tersangka Pelaku Judi Togel di Kota Duri Diamankan Polisi
Polsek Tapung Hulu Ringkus Pelaku Narkoba yang Resahkan Warga
Dua Pemuda di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. ASABRI Dinyatakan Lengkap (P-21)
Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat
Oknum Pengacara Membalas Konfirmasi Wartawati Lewat WhatsApp Dengan Potongan Video Porno, Dilaporkan ke Polda dan Pemangku Adat Dayak
Edarkan Uang Palsu di Kempas Pemuda Ini Berhasil Ditangkap Polisi