Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti perkara tindak pidana hukum (sumber foto: Ema/Siberone.com

 

SIBERONE.COM -  Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, di halaman depan Kantor Kejari Jalan Prof. M. Yamin, SH NO.05, Tembilahan, pada Rabu (18/5/22).

Pemusnahan BB tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan yang saat itu diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, H. Drs. Tantawi Jauhari, MM, Dandim 0314 Inhil diwakilkan oleh Pasi Intel Lettu lnf Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakilkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil Akp Indra Lubis, Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julio Budhi Prasetyono, BC.I.P.,S.SOS  Wakil Ketua II DPRD, DPRD Inhil Dr. H. Mariyanto, SE, MH. dan Insan Pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih S.H.,M.Hum mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang BB yang dirampas untuk dimusnahkan, jumlah total 93 perkara. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Terdapat beberapa BB yang dimusnahkan sebagai berikut diantaranya
Narkotika jenis shabu-shabu 1,015,84 gram
Narkotika jenis ganja kering 0,54 gram
Narkotika jenis pil extacy 13,5 butir
Rokok 140 kotak
Pakaian bekas 49 karung
Kasur bekas 14 buah
Parang 10 buah
Mancis gas 15 buah
Mesin fotocopy bekas 1 unit
Mesin judi jackpot bekas 1 unit
Handphone 82 unit
Timbangan 14 buah.

"Pemusnahan ini sebagai langkah ataupun tugas kita selaku Jaksa, yaitu eksekutor ya, untuk melakukan putusan hakim yang dalam hal ini, melakukan pemusnahan barang bukti supaya tuntas penangan perkara kita sampai selesai, memang harus dimusnahkan supaya tidak bisa berfungsi kembali, dan tidak disalahgunakan tentunya kalau masalah narkoba seperti itu, hari ini kita musnahkan semuanya, terkait dengan rokok-rokok dan barang-barang lainnya akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir," tukasnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan oleh 
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, H. Drs. Tantawi Jauhari, MM, mengatakan bahwa hari ini Kejari Inhil kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir saya menyambut baik dan juga mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri Kabupaten Indragiri Hilir ini. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Barang bukti yang ada pada hari ini akan sama-sama dimusnahkan merupakan bukti dari 93 perkara yang ditindaklanjuti oleh Kejari Inhil meliputi barang ilegal dan barang berbahaya seperti narkotika jenis sabu ganja kering dan pil extacy, rokok, parang, serta barang-barang bukti lainnya, semua barang bukti tersebut pada hari ini akan sama-sama dirusak dibakar dan dikuburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Untuk itu pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sedikit tinggi-tingginya Kejari Inhil atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Semoga kegiatan berjalan dengan baik lancar dan diridhoi allah subhanahuwata'ala tentunya kita berharap semoga tindak pidana atau kejahatan semakin berkurang khususnya di kabupaten Indragiri Hilir," imbuhnya.


Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar