Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun di Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Seorang ibu laporkan suaminya ke polisi atas dugaan pencabulan ruda paksa anak kandungnya sendiri dan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Aceh Selatan.
Pelaku diketahui berinisial MK (38) warga Aceh Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam (6) tahun.
Atas peristiwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut ibu korban melaporkan perilaku bejat sang ayah kepada pihak Kepolisian setempat.
Atas dasar laporan tersebut pihak Kepolisian berhasil meringkus MK dan digelandang petugas ke Mapolres Aceh Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, kepada sejumlah awak media melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, Senin 16 Mei 2022 mengatakan, berdasarkan keterangan, kasus pelecahan seksual yang dilakukan dirumahnya sendiri pada sabtu 7 Mei sekitar pukul 00.05 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian diruang tahanan Polres Aceh Selatan, ia berhasil ditangkap Polisi di Tebing Tinggi pada Sabtu 14 Mei," ujar Kasat.
Pelaku dijerat pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali dan kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan, pungkas Kasatres. (DR)
Sumber: Busernews24.com
Berita Lainnya
Hari Ini Polres Pekalongan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Asik Pesta Sabu, 2 Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Belum Dilengkapi Izin, Usaha Burung Puyuh Petelor Bisa Disegel
LAMI Desak KPK Periksa Aziz Syamsuddin Terkait Kasus DAK 2017
Peredaran Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi Tujuan Lampung Berhasil Digagalkan Polisi Pekanbaru
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Terkait Dugaan Kasus Human Trafficking, Dewi Arisanty Menilai Ada Upaya Menjadikan Korban Dikriminalisasi
Tak Bayar Pesangon, Perusahaan Distributor PT RAS Diduga Rampas Hak Karyawan
DPP LSM Lacak Audiensi Dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Tentang Dugaan Penggelapan Siltap Oleh Kuwu Budur
Immanuel Ebenezer Lapor Bareskrim Polri, Tapi Dialihkan ke Polda Metro Jaya
MA Kabulkan PK Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd