Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun di Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara

Ilustrasi, ayah kandung lecehkan anaknya yang masih berusia 6 tahun di aceh (sumber foto: Borobudurnews(

 


SIBERONE.COM - Seorang ibu laporkan suaminya ke polisi atas dugaan pencabulan ruda paksa anak kandungnya sendiri dan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Aceh Selatan.


Pelaku diketahui berinisial MK (38) warga Aceh Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam (6) tahun. 


Atas peristiwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut  ibu korban melaporkan perilaku bejat sang ayah kepada pihak Kepolisian setempat.


Atas dasar laporan tersebut pihak Kepolisian berhasil meringkus MK dan digelandang petugas ke Mapolres Aceh Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, kepada sejumlah awak media melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, Senin 16 Mei 2022 mengatakan, berdasarkan keterangan, kasus pelecahan seksual yang dilakukan dirumahnya sendiri pada sabtu 7 Mei sekitar pukul 00.05 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian diruang tahanan Polres Aceh Selatan, ia berhasil ditangkap Polisi di Tebing Tinggi pada Sabtu 14 Mei," ujar Kasat. 


Pelaku dijerat pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali dan kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan, pungkas Kasatres. (DR)

 

Sumber: Busernews24.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar