Besi Menara Sutet PLN di Kampar Dicuri, Polisi Buru Pelaku
Forkopimcam Tembilahan Hulu Datangi Mapolsek, Berikan Kejutan
Lakukan Kunjungan ke Desa Sialang Panjang, TAPM Inhil Tinjau Penyaluran BLT
Hari Raya Waisak, Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 79 Napi

SIBERONE.COM - Sebanyak 79 narapidana beragama Buddha di Riau berbahagia di Hari Raya Waisak 2566 BE tahun ini. Pasalnya, mereka ditetapkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman karena telah memenuhi syarat.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau telah mengusulkan 79 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini, namun 3 orang warga binaan dinyatakan belum berhak untuk memperolehnya.
"Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," jelas Mhd Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (16/5/22).
Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.
"Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari.
Sumber: Riaulink.com
Berita Lainnya
Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Sudah Ditahan OJK, Jangan Sampai Lolos Pidana
Immanuel Ebenezer Lapor Bareskrim Polri, Tapi Dialihkan ke Polda Metro Jaya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Makelar Kasus, Pegawai Bank Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Diduga Dilecehkan Tiara Marleen, Gus Din Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Ageng Kiwi
Jadi Pengedar Sabu, Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi
Operasi Kemanusiaan dan Penegakan Hukum Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata Tegas dan Terukur
Praktisi Hukum Tembilahan Nilai Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Saatnya Difungsikan
Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Metro ke Kejari Setempat
Hari Lahir ke 2, Komunitas Strata Gelar Tasyakuran
Klarifikasi Dirtipideksus Dibantah LQ Indonesia Lawfirm Sebagai Dugaan Pembodohan Publik