Hari Raya Waisak, Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 79 Napi

Hari Raya Waisak, 79 Napi beragama budha di riau peroleh remisi (sumber foto: Riaulink.com)

 


SIBERONE.COM - Sebanyak 79 narapidana beragama Buddha di Riau berbahagia di Hari Raya Waisak 2566 BE tahun ini. Pasalnya, mereka ditetapkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman karena telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau telah mengusulkan 79 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini, namun 3 orang warga binaan dinyatakan belum berhak untuk memperolehnya.

"Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," jelas Mhd Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (16/5/22).

Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa. 

"Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari. 


Sumber: Riaulink.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar