Lima Orang Komplotan Rampok di Jalan Krakatau, Ditembak Dalam Pelariannya ke Ciamis
SIBERONE.COM - Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin (18/1) sekira pukul 07.54 Wib, Kemarin.
Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat orang pelaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam jumpa Pers mengungkapkan, bahwa kelima orang ini empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaitu Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
"Pelaku ini kita tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis, (20/1/21) pukul 14.00 Wib, Kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA," jelas Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dir Krimum Kombes Wihasto saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (22/1/2021).
Mantan Kapolrestabes Makasar ini menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.
"Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang di BackUp Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
"Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis 20/1/2021 sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan," ungkap AKBP Indra Mardiana.
Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar menghimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.
Kapolrestabes juga berpesan kepada pelaku tindak kejahatan, ia meminta mereka jangan mencoba untuk berbuat kejahatan di wilayah Kota Semarang.
"Sekali lagi saya tegaskan jangan coba coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," ungkapnya. (Syailendra/ Vio Sari.)
Berita Lainnya
Polisi Sudah Terima Laporan, Pemukulan Terhadap Warga Pengemudi Mobil Berpelat RFH di Tol Gatsu
Oknum Camat Pangkalan Lesung Ditahan Polres Pelalawan, Diduga Lakukan Pencabulan
Polres Inhil Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba di Kelurahan Pekan Arba
Polsek Tanah Merah Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Terkulai Bugis
Pemuda Pelaku Pencabulan yang Dilaporkan Ayah Korban Berhasil Diringkus Polisi Koto Kampar
Polres Inhil Gagalkan Peredaran 9638 Butir Pil Extacy Jaringan Internasional
Miliki Sabu, AP Diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas
Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
Dipimpin Langsung Kapolres Inhil, 50 kg Sabu di Desa Sincalang Tertangkap
Dua Pelaku Spesialis Jambret di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Sebanyak 1.637,1 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Curiga Berselingkuh Suami di Demak Bunuh lstrinya