Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Anak Kandung Tega Jebak Ibu Sendiri Kirim Narkoba ke Lapas Kota Pinang Sumut
SIBERONW.COM - Kejadian anak kandung jebak ibu kirim narkoba terjadi di Lapas Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Entah apa yang ada dipikiran BS. Sebagai tahanan kasus narkoba, dia tega jebak ibu sendiri untuk kirim barang haram tersebut ke tahanan.
Sebagai ibu, PA (51) juga hanya bisa menangis setelah mengetahui kena jebak anak sendiri untuk kirim narkoba ke tahanan.
Beruntung, kasus ini dapat terungkap oleh Polres Labuhanbatu, sehingga ibu yang kena jebak anak kirim narkoba tidak diproses hukum.
Singkat cerita, jus alpukat tersebut dititipkan kepada PA dan PS, yang merupakan ayah dan ibu dari BS, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
PA dan PS tidak curiga sama sekali dengan isi paket tersebut. Mereka kemudian menuju Lapas Kota Pinang, sekalian mengantarkan pakaian dan makanan.
Dua jam berselang, mereka dihubungi petugas lapas dan di sana sudah ada anggota Polsek Kota Pinang. Dicurigai bahwa barang yang baru saja dikirim adalah narkoba jenis sabu.
Akibatnya, PA sempat berurusan dengan polisi. Bahkan harus diperiksa di Polres Labuhanbatu untuk didalami keterangannya. Dari situ, terungkaplah sosok R dan B yang rupanya mengatur rencana jahat itu.
PA selaku ibu kandung, dikerjai anak sendiri untuk kirim narkoba ke tahanan, yang tak lain adalah paket dari R.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pemeriksaan, BS mengakui bahwa sabu yang ada di jus alpukat tersebut adalah pesanan miliknya yang dibeli dari R seharga Rp 1 juta.
BS juga mengakui, bahwa dia menyuruh R menyerahkan paket tersebut kepada ibunya agar diantarkan ke lapas.
Di hadapan polisi, ibu dari BS tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka, sebagai ibu kandung, malah jadi korban jebak anak sendiri untuk kirim narkoba.
Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus anak jebak ibu kirim narkoba ke lapas tersebut menuai perhatian masyarakat, lantaran tindakannya yang begitu tega.
Sumber : Radarcirebon.com
Berita Lainnya
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Tak Terima Diejek, Pemuda di Rotan Semelur Bacok Temannya Hingga Tewas
Perkosa 10 Anak Perempuan di Sukabumi, Hendi Divonis Hukum Mati
Hendak Selesaikan Masalah dengan Mantan Kekasih, Pria di Bintaro Jadi Korban Pembacokan
Upaya Penyeludupan Sabu Dalam Sepatu Berhasil Digagalkan Petugas Bandara SSK II
Dalam Waktu 7 Jam Curas di Tanah Merah Berhasil Diciduk Polisi
Polda DIY Amankan Tujuh Anggota Sindikat Penyebar Nomor Kontak Anak dan Jadikan Sasaran Aksi Eksibisionis
Miris, Gadis Gangguan Mental Diperkosa Bergilir 6 Pria di Kebun Karet Lampung Utara
Nekat Beraksi Didalam Pasar, Seorang Copet Babak Belur Dihajar Warga
Polres Inhil Berhasil Ciduk Curanmor di Kemuning
Buntut Kasus Korupsi Tengah Diselidiki, Mobil Milik Aktivis Antikorupsi di Probolinggo Dibakar OTK
Preman Berkedok Debt Colektor Kerap Melakukan Ancaman Terhadap Kobannya