Anak Kandung Tega Jebak Ibu Sendiri Kirim Narkoba ke Lapas Kota Pinang Sumut

Sumber foto radarcirebon.com

 

 

SIBERONW.COM - Kejadian anak kandung jebak ibu kirim narkoba terjadi di Lapas Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Entah apa yang ada dipikiran BS. Sebagai tahanan kasus narkoba, dia tega jebak ibu sendiri untuk kirim barang haram tersebut ke tahanan.

Sebagai ibu, PA (51) juga hanya bisa menangis setelah mengetahui kena jebak anak sendiri untuk kirim narkoba ke tahanan.

Beruntung, kasus ini dapat terungkap oleh Polres Labuhanbatu, sehingga ibu yang kena jebak anak kirim narkoba tidak diproses hukum.

Singkat cerita, jus alpukat tersebut dititipkan kepada PA dan PS, yang merupakan ayah dan ibu dari BS, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

PA dan PS tidak curiga sama sekali dengan isi paket tersebut. Mereka kemudian menuju Lapas Kota Pinang, sekalian mengantarkan pakaian dan makanan.

Dua jam berselang, mereka dihubungi petugas lapas dan di sana sudah ada anggota Polsek Kota Pinang. Dicurigai bahwa barang yang baru saja dikirim adalah narkoba jenis sabu.

Akibatnya, PA sempat berurusan dengan polisi. Bahkan harus diperiksa di Polres Labuhanbatu untuk didalami keterangannya. Dari situ, terungkaplah sosok R dan B yang rupanya mengatur rencana jahat itu.

PA selaku ibu kandung, dikerjai anak sendiri untuk kirim narkoba ke tahanan, yang tak lain adalah paket dari R.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pemeriksaan, BS mengakui bahwa sabu yang ada di jus alpukat tersebut adalah pesanan miliknya yang dibeli dari R seharga Rp 1 juta.

BS juga mengakui, bahwa dia menyuruh R menyerahkan paket tersebut kepada ibunya agar diantarkan ke lapas.

Di hadapan polisi, ibu dari BS tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka, sebagai ibu kandung, malah jadi korban jebak anak sendiri untuk kirim narkoba.

Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus anak jebak ibu kirim narkoba ke lapas tersebut menuai perhatian masyarakat, lantaran tindakannya yang begitu tega. 


Sumber : Radarcirebon.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar