Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Rutan Kelas II B TanjungBalai Karimun Remisi Idul Fitri Kepada 314 Warga Binaan
SIBERONE.COM - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau menerima remisi khusus idul fitri atau lebaran tahun 2022.
Remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut diserahkan langsung kepada warga binaan usai pelaksanaan salat idul fitri, Senin (2/5/2022) pagi.
“Sebanyak 314 warga binaan kita resmi menerima remisi khusus lebaran, alhamdulillah, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Karimun, Yogi Suhara, Selasa (3/6/2021).
Yogi mengatakan, jumlah besaran pemotongan masa tahanan terhadap ratusan warga binaan tersebut bervariasi.
Dengan rinciannya, pemotongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 73 orang, 1 bulan sebanyak 227 orang dan 1 bulan 15 haru sebanyak 36 orang.
“Dari 314 warga binaan yang menerima remisi, 297 orang diantaranya pria dan 17 orang wanita,” katanya.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa, remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.
“Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” ujar Yogi.
Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (SP3) pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Sumber : Jurnal Terkini





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman