Gerebek Kantor LSM di Riau, Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Salah Satunya Wartawan

Ilustrasi narkoba (sumber foto: suarariau.id)

 


SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap tiga pengedar sabu dengan barang bukti 4,84 gram di Pulau Bengkalis.

Salah satu yang diciduk adalah oknum wartawan.

Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan itu, berawal petugas menggerebek ruko Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat INPEST (Suara Transparansi Independen) di Jalan Antara, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka Ham (42) yang beralamat di Desa Damon dan tersangka In (40) yang disebut-sebut merupakan wartawan yang bekerja di Bengkalis yang beralamat di Desa Senggoro, papar Kasat, Sabtu (30/4/2022).

Dari penggeledahan di toko, ditemukan 8 bungkus plastik berisi sabusiap edar, 9 bungkus plastik kosong, timbangan, gunting press dan dua handphone.

Baru sampai di situ petugas membuat perkembangan kasus itu. Tersangka Ham mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Rof pada Senin (25/4/2022).

Kemudian petugas mengamankan tersangka Rof (47) di rumahnya di Desa Sebauk sekitar pukul 02.00 WIB beserta barang bukti telepon genggam dan sepeda motor.

Setelah dilakukan tes urine, ketiga tersangka positif mengkonsumsi sabu.Kasus tersebut terungkap, setelah sebelumnya Senin (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah toko di Jalan Antara.

“Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim menggerebek toko tersebut dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dan beberapa jam kemudian satu tersangka di Sebauk ,” kata IptuToni.

 

Sumber : Suarariau.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar