Lapas Klas IIA Tembilahan Usulkan 448 Napi Remisi Idul Fitri 2022


 

SIBERONE.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan mengajukan usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2022 bagi Narapidana (Napi) dan Anak Pidana.

Usulan remisi yang disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau itu berjumlah sebanyak 488 Napi dan anak pidana dengan besaran perolehan Remisi yang berbeda-beda.

"Kita usulkan sebanyak 488 orang dengan perolehan remisi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan pengurangan masa kurungan," ungkap Kalapas Klas IIA Tembilahan Julianto Budi Prasetyono melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Ahlan Suryasari, Kamis 28 April 2022.

Dirinya juga menambahkan, dari total 488 Napi yang diusulkan mendapat remisi ada 1 orang yang jika usulan tersebut diterima maka akan langsung menerima kebebasan.

"Satu orang mendapatkan remisi khusus RK II dan langsung bebas. Sementara untuk yang lainnya diberikan remisi sesuai dengan lamanya sudah menjalani masa tahanan," tambahnya.

Selain itu, Ahlan juga menjelaskan jika khusus untuk Napi Tipikor atau Korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena belum membayar denda ataupun subsider.

"Napi korupsi atau Tipikor tidak ada diusulkan remisi. Sementara itu saat ini ada sekitar 858 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Tembilahan.

 

 

Wartawan : Abdullah


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar