Hindari Penumpukan Arus Mudik Pemerintah Minta Pengusaha Beri Pekerja Keleluasaan Waktu Cuti

Sumber foto Tempo.co

 


SIBERONE.COM - Pemerintah berharap pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cutinya saat Idul Fitri. Tujuannya agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya sehingga dapat menghindari penumpukan massa pada arus mudik. 

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 22 April 2022.

Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik. 

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Idul Fitri.

"Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” kata Anwar Sanusi

 

Sumber : Tempo.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar