Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Aturan Mudik Lebaran 2022 Berubah, Simak Disini Keterangannya
SIBERONE.COM - Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal bulan Mei 2022 kembali diubah pemerintah baik peraturan dalam negeri maupun luar negeri.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini termuat dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Perubahan aturan terdapat pada ketentuan testing bagi warga yang akan mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua" jelasnya.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Sementara, ada penambahan pintu masuk negara yakni pelabuhan laut tarempa di kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Malam Minggu, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Batang
Penyuluhan PTSL 2022 di Desa Karangawen Demak
Bupati Tegal Minta Pejabat Pemkab Tegal Tak Persulit Investasi
Antisipasi Sebaran Omicron, Satgas Covid-19 Batang Optimalkan Ops Yustisi
Gelar Patroli PPKM Level 2, Petugas Sasar Tempat Kerumunan Massa
Belasan Anak Yatim Piatu di Brebes Mendapat Tali Asih
Banyuwangi Mitsubishi Xpander 2022
Kunjungi Pasar Pagi Kota Tegal, DeAr Imbau Prokes Jangan Kendor
Kapolres Batang Pimpin Sertijab Kasatlantas, Kasatbinmas dan Kapolsek Bandar
Forkopimda Kabupaten Tegal Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka
Tahun 2022, UMK Kota Tegal Sebesar Rp. 2 Juta
Bupati Brebes Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI