Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
SIBERONE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022). Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kasus Curat Berhasil Diungkap Polsek Rumbai 1 Orang Diduga Pelaku Diamankan
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Perampok yang Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Kuansing Riau Ditangkap Polisi
Gagalkan Penimbunan 2.000 Liter BBM Subsidi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Warga Garut
Ungkap Kasus Pestisida Palsu, 7 Anggota Dapat Penghargaan dari Kapolres Brebes
Makelar Kasus, Pegawai Bank Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Rajid Patiran Dikeroyok, LBH PB HMI dan PMKRI Minta Pengadilan Tegas Terhadap Putusan yang Berlaku
Sering Transaksi Shabu, Dua Orang Warga Tembilahan Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Inhil
Pengedar dan Pemakai Shabu Warga Tembilahan Hulu ini, Berhasil Diciduk Polisi
Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN Berhasil Amankan 436,30 Kg Sabu-Sabu
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kota Kisaran Asahan Gelas Ops Yustisi
Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus 4 Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba