Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
DPO Pemerasan Melalui Michat Berhasil diamankan Polsek Limapuluh
SIBERONE.COM -Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu lalu, kasus ini terjadi 7 Februari 2022 dan sebelumnya telah diamankan 5 Orang dari 6 Pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas penangkapan DPO pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kec. Limapuluh terang Kapolsek Limapuluh ditempat terpisah Kamis ( 07 / 4 /2022 ).
Untuk kronologis kejadian bisa kita terangkan kembali bermula dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jl. Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022 selanjutnya pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut terang Kompol Dany.
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambab uang tunai Rp.800.000,- ( Delapan Ratus Ribu rupiah dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga.2.200.000,Rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000,-( Delapan Juta Rupiah ).
Untuk DPO Ini kami mendapatkan informasi keberadaan nya terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany, langsung saya memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial FMI Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya kos-kosan yang berada di Jalan Kenanga Gg. Bunga Raya Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, untuk pelaku kami lakukan interograsi dan mengakui telah melakukan pemerasan yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut bersama pelaku lain yang telah ditangkap.
Ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Mi Chat sebanyak 2 (Dua) kali dengan rincian Bulan Februari 2022, Hotel yang berada di Jl. Tuanku Tambusai, sebanyak 1 (Satu) kali, mendapat Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),masih di Bulan Februari 2022, salah satu Hotel di Jl. Gatot Subroto sebanyak 1 (Satu) kali, mendapat Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.(A-R)
Berita Lainnya
Polres Inhu Lepas Purna Bhakti 8 Personel Periode 1 Juli 2022, Berikut Namanya
Kapolda Riau Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Pekanbaru Dalam Rangkaian Hari Bhayangkara ke-76
Kembali Pelaku Curanmor Berhasil ditangkap oleh Ti Opsnalm Jembalang Polsek Senapelan
Isi Keberkahan Bulan Suci Ramadhan, Kompol Eka Berbagi Takjil di Sejumlah Titik Kota Rantau Prapat
Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan
Kapolres Inhil AKBP Norhayat Hadiri Penanaman Mangrove di Sungai Bela
Sambangi Warga Desa Sungai Intan, Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Cooling Sistem Pemilu Damai 2024
Pastikan Hewan Qurban Sehat, Kapolres Tabanan Melakukan Pengecekan di 21 Titik Pemotongan
Polresta Pekanbaru dan Jajaran Gencarkan Sosialisasi Jelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
HUT ke 72, Kapolda Riau Sebut Banyak Capaian Polairud Polda Riau yang Membanggakan