Kuasa Hukum BEP Laporkan Balik Dua Orang ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Siberone.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bambang Eko Purnomo (BEP) terus berlanjut. Hari ini, Dio Hermansyah Bakrie, SH selaku kuasa hukum BEP mendatangi Polrestabes Semarang untuk melaporkan K warga Kabupaten Semarang dan ADP yang sebelumnya pernah mengadukan permasalahan ini ke Polda Jateng.
"Hari ini kami melaporkan terkait masalah pencemaran nama baik dari klien kami yang bernama Bambang Eko Purnomo, dan yang kedua terkait masalah pencurian dokumen. Pasal yang kita laporkan adalah 311, 266, 263 terus undang-undang ITE," kata Dio kepada awak media di Polrestabes Semarang, Senin (4/4/2022) siang.
Dio mengatakan, pengaduan yang pernah dilakukan oleh K dan ADP ke Polisi diduga sudah ada kong kalikong antar lawan politik mereka agar menjatuhkan kredibilitas dan konduite kliennya yang merupakan anggota DPRD provinsi Jawa Tengah.
Bahkan, Dio juga mempertanyakan dari mana asal dia mempunyai copyan ijazah kliennya tersebut hingga bisa melebar kemana-mana.
"Kami berulang kali sudah mengatakan kepada klien kami bahwa ada titik point terkait masalah ini. Bahwa mereka menduga dengan adanya melaporkan dugaan ijazah palsu itu apakah mereka dapat pernyataan-pernyataan dari Rektorat? Apakah mereka sudah dari Universitas, yang menyatakan palsu itu dari mana,'' tanyanya.
Lebih lanjut Dio memaparkan, bahwa sebelumnya, mereka juga sudah melaporkan permasalahan ini ke kode etik di DPR, tapi di partainya juga tidak ditemukan unsur ijasah palsunya.
"Nah, dengan adanya klien kami dirugikan terkait masalah ini, kami melaporkan satu pencurian, kedua pencemaran nama baik. Jadi sudah jelas dengan dugaan seperti ini, pada hari ini juga kami melaporkan K dan ADP," tegasnya.
"Saya juga mendapat informasi ada sokongan dari luar untuk menjatuhkan klien kami, berapa mereka dibayar, berapa mereka terima duit, saya nanti akan membongkar, tunggu waktunya," imbuhnya.
(Agus r)
Berita Lainnya
Gagalkan Penimbunan 2.000 Liter BBM Subsidi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Warga Garut
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat
KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Praktisi Hukum Tembilahan Nilai Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Saatnya Difungsikan
Dua Sejoli Spesialis Maling Kotak Amal di Magetan Diamankan Polisi
Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Bawa 16 Paket Sabu
Polres Kuansing Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siak Hulu Temukan BB 14 Paket Sabu
Edi Wahyudi SH Terpilih Menjadi Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Periode 2021-2024