Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan
SIBERONE.COM - Gugatan salah seorang oknum dokter ternama di Pekanbaru terhadap mantan isterinya secara tegas ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditayangkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam gugatannya, dokter berinisial AS melalui kuasa hukumnya menuding mantan isterinya, dokter gigi SN telah menghabiskan uang yang pernah ia berikan dahulu saat masih berstatus suami isteri.
Dimana uang yang ia tuntut untuk dikembalikan tersebut merupakan uang biaya pendidikan isterinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI) dan biaya Penelitian ke Belanda.
Tidak tanggung-tanggung, dokter AS menggugat mantan isterinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sang dokter dalam gugatannya menotal kerugiannya sebesar Rp2.560.000.000.
Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan dokter AS. Sebab gugatan tersebut tidak terbukti.
"Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum," ungkap Rais Hasan Piliang yang merupakan Kuasa Hukum mantan Isteri dokter AS, Jumat (1/4/2022).
"Seluruh gugatan mereka ditolak", tegasnya.
Dibeberkan kuasa hukum dokter SN selaku tergugat dalam hal ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Di lain hal kami juga akan memohonkan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan harta bersama dan Hak Asuh Anak yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dokter AS ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 tahun," beber Rais Hasan Piliang (RHP).
Meskipun telah diputus oleh Pengadilan Agama, ungkap pengacara ini, dokter AS hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut.
Sementara itu, disampaikan Kuasa Hukum dokter AS, Okta Fadilah SH kepada media, bahwa Penggugat belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.
Dijelaskan, kuasa hukum AS akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan, jika ditemukan kekeliruan maka penggugat akan melakukan upaya hukum banding.
"Nanti saya ambil putusannya, kita pelajari dulu, kalau ada kekeliruan kita akan lakukan upaya hukum banding," tutur Okta Fadilah.(rls)
Berita Lainnya
5 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tapung Berhasil Diringkus Polisi
Edi Wahyudi SH Terpilih Menjadi Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Periode 2021-2024
Operasi Antik Singgalang, Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dibekuk Polres Pasaman
Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer Somasi Denny Siregar Pemilik Akun Twitter @dennysirregar7
Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Anggap Kejari Inhil Tak Hormati Proses Peradilan
Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun
10 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI
Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Seorang IRT Muda Pengedar Narkoba
Aksi Penegakan Hukum di Laut, Bea Cukai Gandeng KPLP dan Polairud Gelar Patroli Laut Bersama
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat
Kapolres Ciko, Terima Perwakilan PWI, Sampaikan Dumas Oknum PNS Hujat Profesi Wartawan