Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman ; Tidak Layak Jalan, Membahayakan dan Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
SIBERONE.COM - Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran, menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
Dari penindakan yang telah digelar selama 3 hari belakangan ini, petugas mengamankan 343 buah knalpot brong. Knalpot dicopot dari sepeda motor pemiliknya untuk disita.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat.
Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).
"Misalnya saat melaksanakan ibadah salat. Jadi supaya tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini," imbuh Kabid Humas.
Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.
"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ujarnya.
Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.
“Petugas telah berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.
Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan.
Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga," terang Kombes Firman.
"Karena dengan adanya knalpot brong ini yang dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," sambungnya.
Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya.
Berita Lainnya
85 Orang Anak Yatim di Tembilahan dapat Santunan dari Kapolres Inhil Setelah Ikuti Tarawih
Kapolres Inhil Pimpin Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya
Polsek Tabanan Tugaskan Tim UKL Lakukan Pengamanan dan Pematuhan Prokes
Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas
Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua
Jajaran Polres Pekalongan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Vaksin Kemerdekaan Polda Riau Layani Masyarakat Pedalaman Yang Tak Miliki NIK
Harumkan Nama Polres Inhil, Briptu Nasrul Akbar Lubis Raih Juara II di Kejurda Ingkanas Kapolda Riau
Pria 40 Tahun ini Diringkus Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Bathin Solapan Diduga Bandar Narkoba
Jamin Keamanan dan Kelancaran, Polda Riau Kawal Pengiriman 70 Ton Oksigen Pasien Covid-19 di Jakarta
Polres Pekalongan Gelar Lat Pra Ops Ketupat Candi 2021
Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh