Diduga Pengedar Shabu, Pasutri di Tembilahan Berhasil Diciduk Kepolisian KSKP


SIBERONE.COM - Pasangan suami istri (pasutri) terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu SI (45) dan AU (40) warga jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, kecamatan Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan kepolisian Sektor kawasan pelabuhan (KSKP).


Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum, melalui Kapolsek KSKP Iptu Ridwan. S.H M.H membenarkan berhasil mengamankan pasangan suami istri terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Jum'at (25/3) malam. 


Ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengedaran narkoba, untuk itu melakukan penyidikan yang diduga dilakukan oleh seorang Laki - Laki yang kemudian diketahui suami istri bernama  SI dan AU warga jalan Pengeran Hidayat.


"Untuk tidak menimbulkan keresahan kita mengajak RT setempat dan para saksi lainnya untuk menyaksikan penggrebekan, pukul 20.30 wib, dari hasil yang kita laksanakan kita temukan  2 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan klip warna merah di dalam kantong celana SI," ungkap Kapolsek KSKP Iptu Ridwan.


Selain itu kata Kapolsek KSKP Iptu Ridwan, juga ditemukan jumlah uang tunai dengan uang tunai sebesar Rp 12.300,000 ( dua belas juta tiga ratus rupiah)1 (satu) Timbangan Digital Warna hitam Mrek CHQ 1 (Satu) Set Alat Hisap (Bong).


Dalam penggerebekan pelaku tidak berusaha melakukan perlawanan, selanjutnya 2 orang pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek kskp guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Dari penyidikan sementara kedua pelaku mengakui jika barang bukti di atas milik mereka. Sehingga pelaku dibawa ke Mapolsek KSKP guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar