Tim Bidkum Polda Jateng Gelar Asistensi Penyusunan Draf Peraturan Kepolisian di Polres Tegal Kota
SIBERONE.COM - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Asistensi terkait penyusunan draf peraturan kepolisian bertempat di Aula Deviacita Polres Tegal Kota, Kamis (24/3/2022).
Kegiatan asistensi diikuti oleh para Kabag, Kaurmintu dan Paurmin serta para operator dari masing-masing bagian, satuan dan seksi jajaran Polres Tegal Kota.
Ketua Tim dari Bidkum Polda Jateng AKBP Yuli Siswantoro menyampaikan, kegiatan asistensi ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Perkap No. 2 tahun 2018 tentang peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosedur yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam bertindak di masing-masing Bag, Sat dan Seksi jajaran Polres Tegal Kota.
"Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan mengevaluasi polres-polres mana yang belum membuat dan mana yang masih kurang dalam pembuatan produk SOP yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan," ungkapnya.
AKBP Yuli Siswanto menambahkan bahwa sebagai penegak hukum wajib mengetahui tentang prosedur hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan sehingga kita tidak salah dalam melangkah," imbuhnya.
Sementara pada kesempatan tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Zaenal Arifin, SIP, MH, berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Jateng dalam rangka asistensi penyusunan draf peraturan kepolisian.
"Selain menambah pengetahuan, anggota juga senantiasa lebih memahami dalam penyusunan draf peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosesur sehingga produk yang dihasilkan bisa lebih baik dan maksimal," tuturnya.
Standar Operasional Prosedur atau SOP, lanjut Wakapolres, bahwa dalam pembuatan SOP sudah seharusnya dibuat oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing satuan kerja, agar mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai proses atau prosedur dalam melaksanakan suatu aktifitas sehingga berdampak pada efektifitas pelaksanaan tugas di kesatuan.
"Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat menghasilkan produk dokumen SOP yang dapat dijadikan pedoman bagi anggota, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan langkah-langkah yang telah distandarkan," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kepala BNN Ajak Universitas Udayana Menjadi Kampus Bersinar
Gerak Cepat Sat Lantas Polres Ciko, Pasang Rambu Arahan Guna Alihkan Arus Kendaraan Selama PPKM Darurat
Bintara Otsus Papua Belajar Membuat Tali Tambang Kapal dan Pupuk Kompos
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kapolsek Karang Sembung
Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Cek Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Antisipasi Covid-19
Perkuat Nasionalisme, Persatuan dan Kesatuan, Cara Jitu Lawan Radikalisme dan Terorisme
Pentanque, Cabor Baru yang Mulai Memasyarakat
BPS Inhil Libatkan Pentahelix pada FGD Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI
Komunitas Ojek Diminta Tertib Lalulintas
Jalin Silahturahmi, Binmas Noken Polres Puncak Jaya Sambangi Mantan Simpatisan KKB Boni Telenggen
Diberi Hadiah Minyak Goreng dari Kapolres Inhil, Masyarakat Antusias Ikut Vaksinasi
Polsek Subah Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Pandemi COVID-19