Bupati HM Wardan Buka Forum Konusultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023

Dokumentasi Prokopim Setda Inhil

SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. HM. Wardan, MP membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Inhhil Tahun 2023, di Aula Bappeda Komplek Kantor Bupati, Kamis (17/03/2022). 

Turut hadir pada kesempatan, Sekda Inhil H. Afrizal, Ketua DPRD diwakili, Ketua TP PKK Inhil, Ketua DWP Inhil, Kepala Bappeda Inhil, Pelalawan, Inhu, Tanjung Jabung Barat, dan Kepala OPD terkait lainnya, serta Kepala Instansi Vertikal dan tokoh Masyarakat. 

Dalam acara tersebut, juga diikuti oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau Andi Ista Tutih dan sebagian peserta yang tergabung secara virtual. 

Dalam sambutannya Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, forum yang digelar ini merupakan tempat untuk menampung masukan dan saran dari masyarakat guna menyempurnakan rancangan awal RKPD ini khususnya untuk penyempurnaan rumusan sementara prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Inuil tahun 2023, sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Inhil yang kita cintai. Jelasnya


Selanjutnya, Bupati HM Wardan menyebutkan, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Inhil tahun 2023 adalah penguatan sumber daya manusia dan optimalisasi pelayanan publik untuk mendukung daya saing ekonomi dalam menjaga marwah dan martabat Kabupaten Inhil. 

Dengan fokus pembangunannya adalah, peningkatan pelayanan dasar sarana prasarana kesehatan dan pendidikan, peningkatan kesiapsiagaan bencana dengan memperhatikan segala aspek mitigasi bencana baik bencana alam maupun non alam, peningkatan ketahanan pangan, baik peningkatan produksi dalam rangka swasembada dan memperlancar akses pasar terhadap pangan, pemulihan produktivitas sentra industri kecil dan industri menengah, pemulihan usaha ekonomi kreatif terutama di sektor umkm dan ikm yang terdampak, pembangunan infrastruktur yang mendukung pemulihan ekonomi sektor industri dan penguatan kesehatan masyarakat, pemulihan perekonomian masyarakat terdampak diantaranya pada sektor ketenagakerjaan dan daya beli masyarakat. 

Terakhir Bupati meminta agar seluruh Kepala OPD mempedomani dokumen RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubri dan sudah ditetapkan pada tanggal 4 maret 2022 dan paling lambat 1 bulan setelah ditetapkannya peraturan Daerah perubahan RPJMD ini harus ditetapkan peraturan Bupati tentang perubahan renstra perangkat Daerah. 

  1. "Untuk itu agar kepala OPD segera menyusun perubahan renstra dimaksud sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan selanjutnya dokumen perubahan RPJMD dan perubahan renstra sebagai pedoman penyusunan RKPD dan renja perangkat Daerah setiap tahunnya, kedua dokumen tersebut merupakan pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS dan APBD, sehingga program dan kegiatan harus selaras antara dokumen perencanaan dan penganggaran," tutup Bupati HM Wardan


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar