Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Tipu Calon Jamaah Haji Hingga Miliaran Rupiah, Pegawai Bank Swasta di Kendal Diamankan Polisi
SIBERONE.COM – Seorang pegawai di salah satu bank swasta di Kendal tega menggelapkan dana haji senilai miliaran rupiah dari puluhan korban yang hendak melaksanakan rukun islam kelima tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang. KAA menggelapkan dana haji senilai Rp 1 miliar.
"Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang Rp 25 juta ditambahi uang Rp 11 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Ini korbannya ada 33 orang," kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Untuk modus yang kedua, kata Djuhandani, dengan cara menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing-masing korban menyetor dana sekitar 25 juta.
"Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan bagian pemasaran bank tersebut," jelasnya.
Adapun total kerugian dana korban mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Hasilnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku seperti berfoya-foya.
"Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur," terang dia.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung seperti berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, kontrak kerja pelaku, surat kontrak kerja pelaku.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.
Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku. Ia juga dijanjikan pelaku akan berangkat haji cepat jika telah menyetorkan sejumlah uang.
"Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat," imbuhnya. (HS)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya