Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Polsek Pegandon Gencarkan Imbauan Prokes


SIBERONE.COM - Polsek Pegandon laksanakan kegiatan Satgas Covid-19 dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360/602/BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal, Senin (14/3/2022).

Sebanyak 3 personil dari Polsek Pegandon melaksanakan imbauan kepada Alfamart dan Kios PKL Kebab Turki.

Ditempat terpisah Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan "Kegiatan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor 360/602/BPBD, tanggal 23 Februari 2022, tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian OMICRON di Kabupaten Kendal," jelasnya.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau kepada Alfamart, Kios PKL Kebab Turki untuk tidak melayani dine-in atau makan ditempat dan hanya menerima pembeli yang delivery/take-away, untuk jam operasional sampai jam 21.00 Wib. Apabila mereka melanggar akan kami beri teguran secara lisan juga membubarkan dan menindak/memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes," imbuhnya.

"Selain itu, Lanjut Kapolsek, "Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar