Agung Sedayu Group Tepis Tudingan KKP Soal Izin, Begini Penjelasannya
SIBERONE.COM - Pihak Agung Sedayu Group melalui PT. Kapuk Naga Indah (KNI) tepis tundingan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal izin Pemanfataan Ruang Laut yang dianggap belum terpenuhi.
Diketahui sebelumnya, KKP melakukan siaran pers No : SP.139/SJ.5/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan judul “KKP ingatkan soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group."
Direktur Utama PT. KNI Nono Sampomo menegaskan bahwa dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta dimulai sejak terbitnya Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1995 dan seluruh proses perizinan ataupun pembangunan reklamasi telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.
"dengan memenuhi persyaratan dan atau seluruh kewajiban sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada telah memperoleh Izin Lokasi Perairan terdiri dari Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi dan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut dan Izin Pelaksanaan Reklamasi," tegas Nono dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut Nono menyampaikan, PT KNI sudah memiliki ijin reklamasi dan memiliki hak atas tanah sehingga kata dia, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berlaku lantaran peraturan tersebut baru terbit tahun 2021.
"Peraturan mengenai KKPRL seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semuanya disebut peraturan KKPRL, tidak berlaku surut," ujar Nono.
"Sehingga, perijinan reklamasi dan pembangunan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT KNI sebelumnya, tidak memerlukan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKPRL," sambungnya.
Disisi lain, Nono mengungkap bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilaksanakan oleh PT. KNI tidak merusak ekosistem laut atau terumbu karang. Malah peran pihaknya merehabilitasi wilayah perairan Pantai Utara Jakarta yang sangat tercemar dan menjadi habitat kerang ijo yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta.
"Kemudian PT. KNI juga turut menjaga dan atau melestarikan lingkungan baik wilayah daratan, pesisir ataupun perairan laut, serta berperan aktif dengan melakukan budidaya penanaman mangrove sehingga wilayah perairan Pantai Utara Jakarta menjadi bersih dan tidak lagi tercemar," paparnya.
Kendati demikian, Nono menyesalkan saat ini wilayah perairan kembali tercemar dengan akibat bangunan liar yang berdiri di atas bagan-bagan tersebut. Seyogyanya tanggung jawab menjadi domain KKP hingga pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban.
"Akan tetapi sangat disayangkan saat ini banyak bagan-bagan bambu dan gubuk-gubuk liar berdiri di atas bagan-bagan tersebut, yang juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah setempat ataupun aparat penegak hukum untuk menertibkannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Prihatin Krisis Abrasi di Pesisir Jawa, Profesor Undip Dukung Program Polda Jateng Mageri Segoro
Ikrar Wakaf Makam Kampung Jokerten
Perlunya Polres Pekalongan Melakukan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) TA. 2022
Polsek GunungJati Polres Ciko bersama TNI Bagikan Baksos Sembako Dimasa PPKM Level 4
BUMDes, Pilar Pembangunan Menuju Kemandirian: Sebuah Harmoni Bagi Negeri
PSM Ujung Tombak Pemecah Masalah Kesejahteraan Sosial
Tindak Tegas bagi Pelanggar Prokes dan Melebihi Batas Jam Operasional
Ketua Komisi III DPRD Kepri Serap Aspirasi Masyarakat
Polisi Berhasil Temukan Puluhan Miras yang Disembunyikan di Sebuah Warung di Kajen
Aksi Spontan Bhabin Polsek Lemahwungkuk Menjemput dan Mengangkat Lansia Dalam Vaksinasi Gedor Lansia
Idza : Kawasan Industri Brebes ‘Ora Sirep’
Kapolresta Pekanbaru Dampingi Kapolda Riau Ziarah ke Komplek Makam Marhum Pekan