Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Tenggak Miras Oplosan, Seorang Pelajar di Jepara Meninggal
SIBERONE.COM - Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (4/3/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/2/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.
Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/2/2022). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.
Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/2/2022) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.
Kepada Polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.
Kemudian Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Launching Program Aku Sedulurmu, Diana Listyo Akan Dikukuhkan Jadi Ibu Asuh
Canda Tawa Mewarnai Silaturahmi Antara Kapolsek Kedawung dan Koramil dalam HUT TNI ke-76
Percepat Pelayanan Publik, Pemkot Tegal Kick Off KIPP
Reforma Agraria Program Strategis Nasional
HUT ke-64, Keluarga Besar Akmil Gelar Doa Bersama di Tempat-Tempat Ibadah
Satgas Saber Pungli Inhil Gelar Sosialisasi di Kantor Disdukpencapil
Ops Yustisi Polres Tegal Sasar Pasar Tradisional
Wali Kota Tegal Serahkan BB-PPKM 2021 kepada 18.114 KK
Resmikan Polsek Mrebet, Kapolda Jateng : Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Berhasil Laksanakan Musda, Fuad Santoso Minta KNPI Inhil Segera Agendakan Pelantikan
Dedy Yon: Cintailah Produk Lokal
Pastikan Mematuhi Aturan PPKM Level 1, Polsek Pegandon Tingkatan Pemantauan Prokes