Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Kembali Pelaku Curanmor Berhasil ditangkap oleh Ti Opsnalm Jembalang Polsek
SIBERONE.COM- Satreskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial SS (40) palaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang gagal setelah aksinya diketahui oleh Korban.Senin,(28/02/2022)
"Kejadian terjadi di Jln. Pemudi Kec.Payung Sekaki pada (25/02) sekira Pukul 20:00 WIB, saat itu pelaku SS (40) bersama suaminya inisial K (Tahanan) berusaha melakukan pencurian motor namun aksinya di ketahui oleh korban, setelah aksinya diketahui pelaku SS bersama Suaminya K melarikan diri,"Ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,
Penangkapan pelaku SS (40) berawal dari pengembangan terhadap pelaku K (Tahanan) yang berhasil diamankan dengan perkara lain.
"Awalnya kami berhasil mengamankan pelaku K (Tahanan) dengan perkaran pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang tidak melibatkan istrinya, setelah dilakukan pengembangan pelaku K (Ditahan dalam perkara lain) mengakui pernah melakukan aksi tersebut bersama istrinya SS (40), Setelah kami lakukan pengembangan kembali, Kami mendapat informasi keberadaan SS (40) Tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku,"Ujar Kapolsek Senapelan
Pelaku SS (40) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan pada Minggu, (27/02) sekira pukul 14:30 WIB.
"Dari tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N- Max Warna Hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Yamaha N- Max Warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy (sarana kejahatan), 1 (satu) buah kunci T warna hitam,"Ucapnya.
"Dari hasil pengembangan palaku SS dan K ini merupakan Residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu,"Sambungnya.
Dari kejadian tersebut nilai kerugian yang dialami Korban di taksir senilai Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Atas perbuatan tersebut kini pelaku SS terancam pasal 363 Jo 53 KUHPidana.(A-R)





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain