Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Tim Resmob Batman Jembalang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Berat
SIBERONE.COM- Resmob Batman Jembalang ungkap tindak pidana penganiayaan berat yang dialami Korban inisial F (18) yang terjadi di Kamar Hotel Sukajadi Jln. Melur Kota Pekanbaru pada Kamis, (17/02) Siang.Jum'at,(25/02/2022)
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan Helm dan Sebilah Pisau.
"Pelaku MAD (19) menjemput Korban F (18) yang sedang tidur di Kos Jln. Arjuna Kec. Labuh Baru dan membawa Korban ke Hotel Sukajadi, setelah masuk ke Kamar Hotel pelaku langsung memukul korban dengan Helm dan menusuk punggu dan lengan korban menggunakan pisau yang telah di persiapkan pelaku dipinggangnya,"Ungkap Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Aksi pelaku dihentikan oleh saksi inisial J dan Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina,"Sambungnya.
Pelaku MAD akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Batman Jembalang saat sedang berada Jln Ade Irma Suryani.
"Pada Rabu, (23/02) sekira pukul 23:30 WIB kami mendapat informasi bahwa pelaku MAD sedang berada di Jln Ade Irma Suryani tepatnya di belakang Hotel HoteL Wish, Tim langsung meninjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,"Ujar Kasat Reskrim.
"Untuk motiv pelaku masih kita dalami, kemungkinan adanya dendam pribadi, sejauh ini tersangka mengakui pernah melakukan aksi Jambret bersama dua Rekannya inisial D (Orang Yang Berbeda dan DPO) sebanyak 5 (Lima) kali,"Tutupnya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos.
Atas tindakan tersebut kini pelaku harus mendekam dijeruji besi dan dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana.(A-R)





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain