Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Pelaku Curanmor Dan Penadah Berhasil di Amankan
SIBERONE.COM -Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali berhasil amankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dan Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi di Jln. Utama Kec. Rumbai Kota Pekanbaru pada Senin, (03/01) sekira pukul 11.00 WIB.Jum'at,(25/02/2022)
"Kejadian bermula ketika TS (35) meminjam motor milik korban YG (26) ketika Korban baru pulang mengantarkan adiknya sekolah namun korban tidak memberikannya, karena tidak diberikan pelaku membawa pergi motor Korban tanpa sepengetahuan pemiliknya,"Diceritakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K. kronologis kejadian tersebut.
Pada Kamis, (24/02) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku TS (35) berada dirumah kosnya di Jln. Tamtama Payung sekaki Kota Pekanbaru.
"Kami mendapat informasi bahwa TS (35) sedang berada dirumah Kostnya di Jln. Tamtama Payung sekaki Kota Pekanbaru selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Kasat Reskrim.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan TS (35) mengakui menjual motor tersebut kepada WI (35), Tim Batman Jembalang langsung menuju rumah pelaku penadahan di Daerah Kubang dan berhasil mengamankan pelaku WI beserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Jenis Scooter warna merah,"Sambungnya.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah dan 1 (Satu) Unit Sepeda Sepeda motor Honda Beat Warna Merah.
Atas perbuatan tersebut terhadap pelaku TS di kenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana dan terhadap tersangka WI di kenakan Pasal 480 KUHPidana.(A-R)





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain