Otsus Papua, Pemerataan Sarana dan Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat Papua


SIBERONE.COM - Pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua, terlihat cenderung lebih lambat dibandingkan dengan pelaksanaan pembangunan di provinsi lain.

 

Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan UU no 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

 

Staf Ahli Menteri Sosial RI, Dr. Sony W Manalu, MM mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama periode pemerintahanya, menggenjot pelaksanaan pembangunan infrastruktur di tanah Papua, membangun jalan trans Papua, membangun pelabuhan laut maupun udara di Papua.  Sebuah terobosan luar biasa yang menggambarkan Presiden kita adalah seorang negarawan yang benar-benar menginginkan seluruh wilayah Indonesia dari sabang hingga Merauke hidup sejahtera baik sosial maupun ekonominya.

 

“Lahirnya undang-undang tentang otonomi khusus ini adalah perwujudan daripada keadilan, supremasi hukum dan pemenuhan hak-hak asasi manusia serta percepatan pembangunan di tiga sektor utama, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” jelas Sony, Jum'at (25/2/2022).

 

Sony juga mengungkapkan, hanya dengan sumber daya manusia yang baiklah anak-anak Papua yang ada sekarang di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bahkan Perguruan Tinggi pada waktunya nanti mereka yang akan melanjutkan pembangunan di tanah Papua sehingga tanah Papua, Rakyat Papua bisa menjadi hidup sejahtera sosial maupun ekonomi sejajar dengan provinsi lain yang ada di Indonesia.

 

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Eksekutif BIDASEP, Bambang W. Ganindra, SH, MH menyambut baik dengan hadirnya regulasi mengenai otonomi khusus Papua yaitu  UU nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

 

Hal ini merupakan komitmen sekalgus keberpihakan dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan terciptanya kesejahteraan masyarakat Papua.

 

“Saya berharap bahwa masyarakat Papua, khususnya di pedesaan, digunug-gunung maupun di pesisir mendapatkan manfaat yang optimal dari pelaksanaan otonomi khusus ini,” harap Bambang W Genindra.

 

Senada dengan Sony dan Bambang W. Ganindra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Zulkarnain mengatakan pemberian otonomi berarti memberikan keleluasaan yang cukup luas kepada masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan terutama pembangunan ekonomi secara menyeluruh.

 

Oleh karenanya, tanah papua dan Papua Barat dapat merencanakan pembangunan ekonomi secara infrastruktur yang mumpuni sehingga akan mewujudkan kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat yang sejahtera seperti yang dicita-citakan.

 

Menurutnya, secara umum, pemberian otonomi khusus kepada Papua dan Papua Barat memiliki beberapa tujuan yaitu Pertama, mewujudkan masyarakat Papua dan Papua Barat yang maju, sejahtera dan  damai, Kedua, mewujudkan masyarakat Papua dan Papua Barat agar dapat menetukan arah pembangunannya, meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua dan Papua Barat.

 

Dan ketiga, mewujudkan kesediaan dalam penentuan percepatan pembangunan yang mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar